Syarat & Ketentuan Pengiriman

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menerima kargo yakni harus masuk dalam kategori Ready For Carriage dengan syarat :

1. Air Waybill

  • Air Waybill harus diisi dengan benar, sesuai dengan aturan TACT Rules 6.2. Documentation. Semua dokumen diperlukan bagi setiap kiriman harus disertai dengan dokumen-dokumen pelengkap lain yang diperlukan

2. Marking of packages

  • Semua kargo harus ditandai dengan nama consignee, nama jalan dan alamat kota yang sama dengan Master Air Waybill (MAWB).

3. Packing

  • Isi dari setiap kiriman harus dikemas secara baik sesuai dengan batas normal daya angkut pesawat. Dangerous goods harus dikemas berdasarkan aturan IATA Dangerous Good Regulations, untuk Live Animal mengacu pada aturan IATA Live Animal Regulations.

4. Labelling of packages

  • Label harus benar-benar terlihat dan semua label atau tanda yang sudah lama harus diganti.Shipper’s Declarration For Dangerous Goods
  • Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah diuraikan pada aturan IATA Dagerous Goods.

5. Shipper’s Certification for Live Animals

  • Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah diuraikan pada aturan IATA Live Animals Regulations.

Ada juga beberapa syarat prosedur yang harus dilakukan dalam pengiriman barang, yaitu :

Mengirim barang

  • Apabila kita akan mengirim barang melalui kargo, maka beberapa hal harus diperhatikan.
  • Mendatangi kantor bagian cargo dengan membawa barangnya tentu saja. Setelah itu barang akan ditimbang dan diperiksapacking-annya. Setelah semauanya tidak ada masalah lalu

Dibuatkan air waybill

  • Air waybill dan barang dibawa ke pabean untuk diperiksa dan disetujui. Bila sudah beres, barang siap kirim.

Barang disimpan di gudang ekspor sampai tiba waktunya untuk dinaikkan ke dalam pesawat.

Mengeluarkan barang, Proses pengeluaran barang yang diterima adalah:

  1. Setelah diturunkan dari pesawat terbang, barang akan disimpan terlebih dahulu di dalam gudang impor (kecuali untuk barang-barang yang dikeluarkan hari itu juga, misalnya Koran, film berita untuk tv, barang yang lekas rusak/busuk seperti daging, sayuran, buah, dsb).
  2. Penerima barang akan mendapat surat pemberitahuan tentang adanya barang kiriman (Notice of arrival).
  3. Dengan surat tersebut, penerima barang akan mendatangi kantor bagian kargo atau agen yang mengirimi surat tersebut untuk mengambil air waybill-nya, setelah itu datangi pabean untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran barang dari gudang impor.
  4. Barang di gudang impor hanya bisa dikeluarkan setelah diperiksa oleh pihak pabean dan pembayaran pajak atas barang kiriman tersebut telah diselesaikan.

Pengiriman dan pengangkutan cargo dengan pesawat udara didasarkan pada :

  • Kemampuan daya angkut pesawat (pay load)
  • Ruang cargo di dalam pesawat
  • Ukuran pintu pesawat
  • Maksimum floor load.

Di dalam penerimaan cargo melalui udara sangat diutamakan kemanan penerbangan (safetflight) karena hal tersebut maka penerimaan cargo harus memperhatikan:

  • Isi di dalam cargo yang akan dikirim (content)
  • Berat cargo (weight)
  • Ukuran (dimension)
  • Pembungkus (packing)

Isi barang haruslah:

  • Jangan sampai barang terlarang.
  • Jangan sampai barang berharga
  • Jangan sampai barang yang mudah busuk
  • Jangan sampai barang yang mudah pecah
  • Jangan sampai binatang hidup
  • Jangan sampai barang berbahaya yang lainnya.

Jenis-jenis Kemasan (Packing) :

  • Bag / Kantong
  • Bale
  • Carton / Karton
  • Case / Peti
  • Crate
  • Drum
  • Rolls
  • Loose Cargo / Piece